Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti dari 268 Perkara
GOOGLE NEWS
BERITADENPASAR.COM, DENPASAR.
Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana hadiri pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, pada Rabu (5/6).
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan Maret 2023 sampai September 2023. Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana yang berkesempatan juga menandatangin berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi, Komisi DPRD Kota Denpasar, Ketut Suteja Kumara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta instansi terkait lainnya.
Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen untuk mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. Sehingga secara berjelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar yang aman, tentram dan tertib.
“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar," kata Sekda Alit Wiradana.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Agus Setiadi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu bulan Maret 2023 s/d bulan September 2023 dengan jumlah 268 (dua ratus enam puluh delapan) perkara yang terdiri dari perkara Narkotika, sebanyak 33 (tiga puluh tiga) tindak pidana OHD, sebanyak 47 (empat puluh tujuh) tindak pidana KTB.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti Sabu, Ekstasi, Ganja, Tembakau Sintetis, Jamu, Pil Koplo, Senjata Tajam / Pisau , botol kosong (bong), Handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan.
“Barang bukti berupa Narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” tutup Agus Setiadi.
Editor: Robby Patria
Reporter: Humas Denpasar