News

Denpasar Larang PPDB SD Pakai Tes Calistung, Ini Alasannya

 Selasa, 14 Juni 2022, 10:05 WITA

beritabali/ist

IKUTI BERITADENPASAR.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritadenpasar.com, Denpasar. 

 Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung dalam seleksi penerimaan peserta didik baru (PPDB) di sekolah dasar yang berstatus negeri tahun pelajaran 2022/2023. 

"PPDB SD negeri tahun ini tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar. Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik," kata Kepala Kota Denpasar AA Gede Wiratama, Senin (14/6/2022).

Menurutnya proses pendaftaran harus dilaksanakan di sekolah setempat. PPDB di SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022. Seusai pendataan, kemudian proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring.

Adapun pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022. Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.

"Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Disdikpora Kota Denpasar paling lambat dua hari sebelum jadwal pengumuman," ujarnya saat sosialisasi pelaksanaan PPDB bersama perbekel/lurah se-Kota Denpasar itu.

Tak hanya melarang penggunaan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung), anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi juga wajib diterima.

"Anak yang menjadi sasaran layanan inklusi dapat diterima maksimal dua orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar," kata Wiratama didampingi Ketua Panitia PPDB Disdikpora Kota Denpasar AA Putu Gede Astara itu.


Halaman :






Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV