News
Pajak Progresif dan Pemutihan Dihapus, Ini Respons Dispenda Bali
Kamis, 25 Agustus 2022, 15:56 WITA
bbn/ilustrasi/Pajak Progresif dan Pemutihan Dihapus, Ini Respons Dispenda Bali.
Pemerintah daerah diminta menghapus pajak progresif dan bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBN-KB II) untuk meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni menyampaikan bahwa dari 112 juta kendaraan bermotor yang terdaftar di Indonesia, hanya sekitar 57% saja yang membayar pajak, sehingga diperlukan solusi untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.
“Pajak progresif bisa ditertibkan dan daerah bisa menghapus (pajak progresif) sehingga data kendaraan bermotor bisa lebih baik,” ujar Agus Fatoni saat Rakornas Pembina Samsat di Kuta, Bali pada Rabu (24/8/2022).
Agus menambahkan, dengan adanya pajak progresif selama ini, banyak orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu, akhirnya memindahkan kepemilikan kendaraannya ke orang lain.
Selain pajak progresif, pajak BBN-KB II juga dievaluasi karena masyarakat justru enggan membayar pajak balik nama kendaraan bekas karena tarifnya yang mahal. Agus Fatoni juga berencana untuk melakukan penghapusan terhadap pemutihan keterlambatan pembayaran pajak.
“Kalau rutin dilakukan pemutihan, nanti semakin banyak penundaan. Nanti berpikirnya 'nanti aja bayarnya toh akan ada pemutihan',” ujar Agus Fatoni.
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Kamis, 25 Agustus 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022