About Denpasar
Tradisi Unik, 5 Desa di Bali Melarang Warganya Berpoligami
Selasa, 26 Juli 2022, 22:06 WITA
bbn/Disbud.Karangasemkab.go.id/Tradisi Unik, 5 Desa di Bali Melarang Warganya Berpoligami
Bali memiliki kekayaan tradisi yang diwariskan secara turun temurun dan masih dijaga hingga kini. Salah satunya adalah tradisi larangan beristri lebih dari satu atau berpoligami. Berikut 5 desa di Bali yang melarang warganya berpoligami.
Di Tenganan Pegringsingan Karangasem, larangan berpoligami didasarkan pada awig-awig (aturan adat) yang berlaku di desa tersebut.
Jika ada lelaki desa itu yang berpoligami maka dia tidak berhak duduk di jajaran krama desa ngarep atau warga desa utama, tak berhak ikut sangkep (rapat) di Bale Agung, yang berarti juga tak berhak mendapat bagian dari hasil-hasil kekayaan desa. Lelaki Tenganan Pegringsingan juga dikenai sanksi jika menikahi seorang janda.
Baca juga:
Berlibur ke Bali, Ini 5 Lokasi yang Pernah Didatangi Artis Korea
Di Penglipuran Bangli, lelaki yang memiliki istri lebih dari satu, selain dikeluarkan dari keanggotaan krama desa ngarep dan keanggotaan "ulu-upad", juga harus tinggal di sebuah tempat khusus di tebenan (hilir) desa. Tempat itu diberi nama "Karang Memadu".
Bayung Gede, sebuah desa di daerah Kintamani Bangli, yang diyakini sebagai asal nenek moyang orang Penglipuran, juga memiliki tradisi yang hampir mirip. Lelaki berpoligami di desa ini praktis keluar dari keanggotaan ulu-upad dan diyakini sangat "berbahaya" jika tinggal di pekarangan desa. Dia harus tinggal di luar pekarangan desa. Jika masih tinggal di pekarangan desa, dipercaya akan bisa terjadi bencana dalam keluarga.
Selasa, 26 Juli 2022
Selasa, 26 Juli 2022
Selasa, 26 Juli 2022
Selasa, 26 Juli 2022
Polling Dimulai per 1 September 2022