Wisata

Kini BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah Lewat Lelang

 Jumat, 01 Oktober 2021, 19:30 WITA

beritabali/ist/Kini BPR Bisa Beli Agunan Kredit Macet Nasabah Lewat Lelang.

IKUTI BERITADENPASAR.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Beritadenpasar.com, Denpasar. 

Bank Perkreditan Rakyat atau BPR seluruh Indonesia kini bisa melakukan dapat membeli agunan atau jaminan kredit macet nasabahnya apabila tidak ada peminat peserta pembeli lelang seperti bank umum.

Hal ini setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi akhirnya mengabulkan Permohonan Judicial Review yang diajukan oleh PT BPR Lestari Bali melalui Kuasa Hukum Pemohon I Made Sari dkk (Sari Law Office). Permohonan dimaksud diajukan terhadap Pasal 12A ayat (1) Undang-Undang Perbankan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan nomer register 102/PUU-XVIII/2020 yang putusannya diucapkan padaSidang Pleno Mahkamah Konstitusi yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, 29 September 2021.

"Sejak putusan diumumkan, kami konfirmasi langsung ke kantor lelang dan mereka sudah menerapkan keputusan MK tersebut," kata Founder dan Managing Director Sari Law Office, I Made SH,. MH,.CLA, saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Selasa, 1 Oktober 2021.

Dikatakan Majelis Hakim MK memutuskan yang amar putusannya mengabulkan Permohonan Pemohon, karena Majelis Hakim menilai Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 memerlukan kepastian hukum agar tidak terjadi multitafsir, serta demi persamaan perlakuan pelelangan kepada BPR di seluruh daerah secara nasional, termasuk perlakuan yang sama antara BPR konvensional dan BPR Syariah.

Maka Majelis Hakim MK menegaskan frasa “Bank Umum” dalam Pasal 12A ayat (1) UU 10/1998 haruslah dimaknai “Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat”, sebagaimana pertimbangan hukum poin [3.16] dalam putusan tersebut.

"Sekarang, BPR sudah memiliki kedudukan yang sama dengan Bank Umum, Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah terkait agunan yang diambil alih (AYDA). Ini merupakan ‘angin segar’ bagi BPR di seluruh Indonesia, terutama pada kondisi saat ini yang berakibat pada sepinya minat calon pembeli melalui lelang," ungkapnya.

Para Kuasa Hukum Pemohon sangat menghormati putusan Majelis Hakim MK, yang telah memberikan putusan yang seadil-adilnya, meski Pemerintah dan DPR dalam keterangannya menyebut Pemohon tidak memiliki Legal Standing dan tidak ada kerugian konstitusionalitas Pemohon. 


Halaman :






Hasil Polling Calon Walikota Denpasar 2024

Polling Dimulai per 1 September 2022


Trending Terhangat

Beritabali.TV